Penutupan Sambungan Sementara (Atas Permintaan Pelanggan)
Pelanggan dapat mengajukan pemutusan sambungan air minum kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor baik yang bersifat sementara maupun yang bersifat tetap. Pemutusan sambungan air minum sementara atas permintaan pelanggan dengan waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perpanjangan pemutusan sambungan air sementara dikenakan biaya berdasarkan golongan tarif pelanggan. Adapun biaya perpanjangan APS, sebagai berikut:
Golongan | Biaya |
---|---|
Sosial | Rp. 135.300 |
Rumah Tangga | Rp. 135.300 |
Niaga 1 | Rp. 377.200 |
Niaga 2 | Rp. 440.000 |
Niaga 3 | Rp. 628.600 |
Niaga 4 | Rp. 942.950 |
Industri 1 | Rp. 1.257.280 |
Industri 2 | Rp. 1.885.900 |
Instansi Pemerintah 2 | Rp. 377.200 |
- Apabila pelanggan bermaksud mengajukan pemasangan kembali sambungan air minum setelah pemutusan sementara atas permintaan pelanggan, maka dikenakan biaya bukaan kembali.
- Apabila pelanggan tidak memperpanjang masa pemutusan sambungan air minum sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor akan melakukan pemutusan tetap sambungan air minum yaitu pemutusan dari pipa retikulasi atau distribusi.
- Pelanggan dapat mengajukan permohonan tertulis untuk pemutusan tetap atau berhenti menjadi pelanggan dengan melunasi segala sesuatu yang menjadi kewajiban pelanggan.
- Pemutusan tetap karena pelanggan tidak memperpanjang masa pemutusan sementara atas permintaan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disambung kembali setelah pelanggan melunasi tunggakan, denda, dan biaya pemasangan baru.
- Pemutusan tetap karena permintaan pelanggan untuk berhenti menjadi pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disambung kembali setelah pelanggan membayar biaya pemasangan baru.